| edukasi.kompas.com |
Desakan membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional semakin kuat. Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan mengajukan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan kebijakan RSBI.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, Kamis (29/12), berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan pasal tersebut karena keberadaan sekitar 1.100 rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) itu melanggar konstitusi. RSBI dinilai melanggar hak konstitusi warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar karena akses menjadi terbatas.