Angie di ruang sidang |
Angelina Sondakh akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hakim memvonis politisi Demokrat itu 4 tahun 6 bulan penjara.
Karir perempuan yang akrab disapa Angie ini sebenarnya gemilang.
Perempuan kelahiran Australia, 28 Desember 1977, itu tercatat pernah
meraih penghargaan saat sekolah di Sydney, Australia.
Selain itu, Angie juga pernah meraih sejumlah penghargaan kontes
putri kecantikan. Mulai dari tingkat Kota Manado hingga tingkat Provinsi
Sulawesi Utara. Sukses menjadi putri tercantik di Sulawesi Utara, karir
Angie meroket saat terpilih menjadi pemenang kontes Putri Indonesia
pada 2001. Tak hanya itu, Angie juga pernah menerima penghargaan Satya
Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial pada 2002.
Setelah menjadi Putri Indonesia, Angie pun beralih menjadi artis sinetron. Wajahnya berseliweran di layar kaca.
Puas menjadi artis, Angie lantas banting stir ke dunia politik. Dari
sederetan partai politik yang ada saat itu, Angie memilih Partai
Demokrat. Dia pun langsung terpilih menjadi anggota DPR periode
2004-2009.
Karir politik Angie terus melejit. Dia kembali terpilih sebagai
anggota DPR periode 2009-2014. Tak hanya itu, dia juga tercatat sebagai
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Namun, pada 2012, karir politik Angie mengalami cobaan. Pada 3
Februari 2012, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka. KPK menduga Angie
melakukan permainan anggaran di dua kementerian. Tak hanya itu, KPK
juga menduga Angie menerima suap. Padahal Angie pernah menjadi bintang
iklan Demokrat: Katakan Tidak Pada Korupsi.
Angie pun harus dijebloskan ke Rutan KPK pada 27 April 2012.
Penahanan Angie pun kemudian dipindah ke Rutan Pondok Bambu pada 14
Agustus 2012.
Selama sekitar 9 bulan menjalani kasus suap ini, Majelis Hakim yang
diketuai Sudjatmiko memutuskan Angie bersalah melakukan tindak pidana
korupsi. Angie pun dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Angie juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni 12 tahun
penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu,
Jaksa juga menuntut agar harta Angie sebesar Rp 12,58 miliar dan US$
2,35 juta atau total sekitar Rp 33 miliar disita.
Meski putusan lebih ringan, namun Angie belum memutuskan apakah
menerima atau mengajukan banding atas vonis itu. "Saya pikir-pikir dulu
Yang Mulia," kata Angie.
Source: id.berita.yahoo.com
Source: id.berita.yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar